Mempertanyakan Keberadaan Uang Komite Sekolah


Oleh : James P. Pardede

Baru-baru ini, beberapa orangtua yang menyekolahkan anaknya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) mengeluh dengan adanya uang komite sekolah yang besarannya bervariasi. Salah satu SMK di Medan ada yang mengutip Rp. 500 ribu per siswa per bulan, ada juga yang mengutip Rp. 300 ribu per siswa per bulan.
Banyak orangtua yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri merasa dibohongi oleh kepala sekolah melalui komite sekolah karena pada awalnya sudah dijanjikan besaran uang komite Rp. 500 ribu per siswa hanya dikutip selama peserta didik masih duduk di kelas X (sepuluh), setelah naik kelas XI (sebelas) besaran uang komite akan turun di angka Rp. 200 Ribu sampai Rp. 300 ribu.
Kenyataannya, setelah naik kelas XI, sampai hari ini beberapa sekolah masih memberlakukan uang komite sekolah dengan besaran yang sama pada saat masih duduk di kelas X. Hal ini membuat beberapa orangtua merasa keberatan dengan besaran uang komite angkanya masih tetap bertahan. Jika dihitung secara gamblang saja, dalam satu kelas ada 40 siswa dikalikan Rp.500 ribu, berarti ada Rp. 20 juta uang komite yang terkumpul dari satu kelas. Kalau di sekolah tersebut jumlah siswa yang ada mencapai lima kelas saja, maka satu bulan ada Rp. 100 juta jumlah uang komite yang masuk ke kas sekolah.
Dari perbincangan dengan beberapa orangtua, menyampaikan bahwa sebagian dari mereka sangat terbebani dengan adanya uang komite tersebut. Akan tetapi, karena adanya surat edaran yang sebagian sampai ke orangtua peserta didik dan sebagian lagi tidak sampai menyampaikan bahwa peruntukan uang komite yang dikutip adalah untuk merenovasi gedung sekolah, menambah fasilitas sekolah dan menggaji guru honor yang mengajar di sekolah tersebut.
Pertanyaan orangtua saat ini adalah, ada beberapa sekolah yang memberlakukan uang komite yang besarannya bervariasi sampai sekarang belum ada realisasi dari janji-janji manis kepala sekolah yang katanya akan membangun sekolah dan membenahi fasilitas sekolah. Kemudian, jumlah guru honor yang ada di sekolah tersebut juga paling ada 10 orang. Lantas, uang yang terkumpul hingga mencapai puluhan dan bahkan seratusan juta itu mengalir kemana ?
Beberapa orangtua yang ekonominya lumayan mapan mungkin tidak mempermasalahkan besaran kutipan, hanya saja orangtua dari kalangan ini sangat mengharapkan adanya keterbukaan dari pihak sekolah untuk melaporkan kemana saja uang komite itu dialokasikan. Laporan pertanggungjawabannya harus jelas dan terbuka, pihak sekolah harus benar-benar dalam mengelola uang yang dikutip dari orangtua peserta didik.
Keterbukaan peruntukan uang komite sekolah harus menjadi perhatian pihak sekolah SMA dan SMK yang memberlakukan pengutipan uang komite sekolah kepada peserta didik. Jangan jadikan sebutan uang komite sekolah sebagai judul kutipan, padahal dibalik itu pihak sekolah sedang melakukan pungutan liar untuk kepentingan yang tak jelas kemana arahnya.
Menyikapi hal ini, semua elemen harus memiliki kepedulian yang sama dalam mengawasi kemana saja peruntukan uang komite sekolah yang dikutip selama ini. Kalau laporannya jelas, terbuka dan transparan pasti orangtua tidak akan merasa ‘dibohongi’ oleh pihak sekolah.
Seperti diamanatkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 bahwa Pendidikan diselenggarakan  secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa, diharapkan dapat mencerdaskan semua masyarakat tanpa memandang latar belakang.
Sayangnya, pendidikan saat ini cenderung diskriminatif dan suka membeda-bedakan. Sekolah negeri yang diharapkan dapat menampung siswa-siswi kurang mampu justru membatasi ruang gerak mereka dengan melakukan komersialisasi pendidikan. Mulai dari proses penerimaan siswa baru, pihak sekolah, guru, orangtua dan tak tertutup kemungkinan keterlibatan oknum di dinas pendidikan telah melegalkan sistem percaloan untuk masuk ke sekolah negeri.
Kepentingan Oknum
Jika mengacu pada PP RI nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang Undang RI nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang Undang RI nomor 20 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi dan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tidak berlebihan rasanya kalau banyak kalangan menduga adanya penyimpangan penggunaan dan kutipan bulanan siswa oleh pihak sekolah.
Ramainya perbincangan tentang uang komite sekolah yang memberatkan orangtua ini membuat Ombudsman RI angkat bicara dan meminta agar keberadaan komite sekolah yang saat ini ada di setiap sekolah dibubarkan. Permintaan itu dikeluarkan menyusul komite sekolah kerap dijadikan sebagai alat untuk melakukan pungutan liar terhadap peserta didik.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abdyadi Siregar, mengatakan berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan, diatur tidak diperbolehkan adanya kutipan kepada siswa. Kutipan tersebut seperti menjual pakaian sekolah, uang les, atau uang buku. Namun belakangan, keberadaan komite sekolah dijadikan alat untuk melakukan kutipan tersebut, sehingga tidak mengatasnamakan sekolah.
Komite sekolah atau komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Fungsi utama mereka seharusnya memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam mengambil kebijakan, bukan justru sebaliknya ikut serta mencari keuntungan dengan begitu mudahnya menyetujui usulan kutipan dari pihak sekolah.
Dunia pendidikan kita saat ini sedang dilanda berbagai persoalan. Ditengah kondisi itu, banyak orang yang mencari keuntungan dengan menjadi komite sekolah. Sehingga, komite sekolah cenderung menjadi pihak yang mengedepankan kepentingan-kepentingan ‘oknum’ yang melakukan berbagai cara untuk keuntungan pribadi dan golongan.
Pertanyaan yang merebak saat ini adalah, benarkah uang-uang kutipan yang diberlakukan di sekolah negeri untuk biaya operasional sekolah, penambahan fasilitas sekolah dan gaji guru honor yang mengajar ? Informasi terakhir dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, uang komite untuk Sekolah Dasar Negeri (SD N) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) tahun 2017 sudah dihapuskan. Uang komite untuk SMA/SMK Negeri tetap ada, tapi harus dengan kesepatakan bersama dan tidak memberatkan orangtua peserta didik.
Harapan ke depan, pihak sekolah dan komite sekolah serta evaluasi dari Dewan Pendidikan perlu kiranya melakukan monitoring serta evaluasi sudah sejauh mana peruntukan uang komite sekolah yang dikutip dari peserta didik apakah telah dijalankan dengan benar dan transparan. Kemudian, pihak sekolah dan komite sekolah harus terbuka dalam memberikan laporan pertanggungjawaban terkait alokasi dana yang terkumpul dari uang komite sekolah.
·         Penulis adalah tenaga pendidik yang peduli dengan masalah pendidikan.

Nasib Buruh Harian Lepas di Perkebunan Sawit

KONVERSI hutan dan lahan pertanian produktif menjadi kebun sawit masih saja terjadi. Menurut petani, hasil dari bertanam sawit lebih menjanjikan sehingga banyak petani rela melepas lahannya dan beralih profesi menjadi pemilik kebun sawit atau sebaliknya menjadi buruh kebun sawit. Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia hingga saat ini mencapai 11,5 juta hektare (Sawit Watch, 2013). Alasan pemerintah membuka usaha perkebunan untuk kesejahteraan rakyat dan tersedianya lapangan pekerjaan.

Semakin luasnya lahan perkebunan, baik yang dikelola BUMN, swasta atau perorangan membuka kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Ada yang karena desakan kebutuhan keluarga, satu keluarga memilih bekerja di sektor perkebunan sebagai buruh.

Kenyataan di lapangan, buruh perkebunan dieksploitasi. Diperkirakan sekitar 70% buruh di perkebunan adalah buruh harian lepas (Sawit Watch, 2012).

Hubungan kerja ini mengakibatkan buruh rentan kesewenang-wenangan dan tidak ada kepastian apakah mendapat jaminan kesehatan atau jaminan kerja tetap.

Dari beberapa penelitian yang dilakukan Sawit Watch terungkap adanya indikasi kerja paksa buruh di perkebunan sawit. Buruh mengalami perlakuan buruk, upah rendah, target kerja tinggi, pemberlakukan hukuman dan denda tidak adil, tidak diberikan alat kerja dan alat keselamatan kerja yang memadai, serta minim fasilitas air bersih, kesehatan, sarana dan prasarana sekolah bagi anak-anak mereka.

Pantauan di lapangan, buruh perkebunan syarat kerja umum (SKU) bagian pemanen di salah satu perkebunan swasta di kawasan Rantauprapat dibayar Rp 1,9 juta per bulan. Buruh SKU di perkebunan ini harus menyiapkan alat sendiri. Kalau pun ada dari perusahaan, diharuskan membayar setengah harga.

Perlengkapan kerja lainnya seperti sepatu, kampak, angkong, egrek disediakan sendiri oleh buruh.

Penghasilan seorang buruh SKU yang dianggap sudah karyawan tetap dengan tanggungan isteri dan dua anak ternyata tidak cukup. Imbas minimnya penghasilan buruh perkebunan sawit mendorong isteri bahkan anak turun tangan dan menjadi buruh harian lepas (BHL) yang memperoleh upah seadanya.

Jauh sebelum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan diberlakukan di Indonesia, praktik kerja BHL sudah ada di perkebunan.

Praktik hubungan kerja majikan-buruh eksploitatif ini sudah ada sejak zaman kolonialisme (Mubyarto, 1992; Kartodirjo, 1999). Kebijakan kolonialisme waktu itu, terutama di perkebunan, lebih berpihak pada modal, seperti konsesi tanah murah, pengakuan kepemilikan tanah bagi pengusaha asing (hak erfpacht) dan legitimasi hubungan kerja bebasis "kuli kontrak" melalui kebijakan perburuhan ordonansi koeli dan ponale sanksi lebih ditujukan menjerat buruh menjadi abdi tuan kebun (perbudakan) (Said, 1977).

Beberapa tahun kemudian, secara konsisten pemerintah waktu itu memperjuangkan hubungan kerja majikan-buruh bersifat kolektif berbasis kesejahteraan. Setidaknya tiga undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, yang oleh banyak ahli dikatakan sebagai salah satu undang-undang paling progresif dan protektif terhadap buruh/pekerja pada masanya dan jauh lebih bagus dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan.

Kondisi buruh perkebunan kelapa sawit makin dipersuram oleh minimnya kebebasan berserikat di perkebunan. Buruh yang mencoba mendirikan serikat buruh diintimidasi, dipindahkan ke pekerjaan lain yang tidak disukainya, upah dikurangi, bahkan terancam di-PHK. Belakangan, beberapa buruh yang terlibat serikat pekerja atau serikat buruh pergerakannya sangat melekat dan selalu diawasi pihak perusahaan.

Pilihan Sangat Sulit
Keberadaan BHL yang bisa sewaktu-waktu di-PHK perusahaan perkebunan membuat banyak di antaranya tidak bisa berkutik dan terikat aturan yang ada di perusahaan perkebunan. Jika suami menjadi buruh SKU, sang isteri dan anak akan menjadi BHL demi untuk menambah income keluarga.

Banyak di antara isteri yang bekerja di bagian penyemprotan atau pengumpul tandan buah segar (TBS) mengeluhkan perlakuan perusahaan yang mempekerjakan mereka sampai bertahun-tahun tapi tidak ada kepastian akan diangkat menjadi buruh SKU atau hanya sebagai BHL seumur hidup.

Persoalan dan perlakuan apa pun yang dihadapi buruh di perkebunan sangat jarang terekspose ke luar, bahkan hampir tak pernah terdengar.

Dengan masuknya serikat buruh ke perkebunan, beberapa persoalan yang dihadapi buruh ada yang bisa diselesaikan dan ada juga yang tersimpan rapi hanya sebagai catatan hitam serikat buruh. Persoalan buruh, ketika ditangani akan mendapat tekanan dari perusahaan, apakah masih mau bekerja atau tidak.

Apa yang menjadi catatan serikat buruh tentang perlakuan perusahaan perkebunan terhadap BHL sesungguhnya sampai juga ke pemerintah daerah, hanya saja belum menjadi prioritas selagi masih belum ada konflik. Ketika ada konflik atau permasalahan di perkebunan mencuat ke permukaan, sikap pemerintah setempat hanya memediasi agar permasalahan yang terjadi bisa dicarikan jalan keluarnya.

Berbicara tentang data jumlah tenaga kerja di perkebunan pasti berbeda jauh dengan data di atas kertas. Pihak disnakertrans sangat kesulitan dalam melakukan pengawasan tenaga kerja di perkebunan.

Salah satu alasannya keterbatasan personel dan jauhnya jarak antara perkebunan yang satu dengan yang lain. Kalau di perkebunan ada permasalahan buruh yang laporannya sampai ke disnakertrans, maka timnya akan turun ke lokasi atau mempertemukan pengusaha dengan karyawan untuk mencari titik temu dan jalan keluar.

Akibat jarak yang sangat jauh dan lamanya waktu tempuh mengakibatkan pemerintah setempat mengundang wakil perusahaan perkebunan datang ke kantor Disnakertrans dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Terkadang pihak perusahaan tidak datang atau sebaliknya buruh yang melaporkan perlakuan tidak manusiawi perusahaan yang absen.

Persoalan lain yang dihadapi BHL di perkebunan adalah air bersih yang tak mencukupi kebutuhan keluarga dan tal layak dikonsumsi. BHL terpaksa membeli air dalam kemasan atau air dalam galon yang setiap waktu tertentu dijajakan ke perkebunan. Penuturan beberapa buruh yang sudah lama tinggal di perkebunan, untuk mendapatkan air bersih mereka sudah menggali sumur sampai kedalaman enam meter tapi tetap saja airnya tidak layak dikonsumsi.

Masih peliknya permasalahan buruh di perkebunan sawit perlu mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk perusahaan perkebunan yang mempekerjakan buruh tersebut. Jangan hanya menguras tenaga mereka demi mendapatkan hasil berlimpah, tanpa mau memperhatikan kesejahteraannya.

(Oleh: James P. Pardede) Penulis pendidik dan pemerhati masalah sosial
Tulisan ini sudah dimuat di Harian Medan Bisnis

Alih Fungsi Lahan Makin Tak Terbendung Lagi


Oleh : James P. Pardede

Pola hidup manusia sekarang yang terbilang konsumtif menjadi salah satu penyebab semakin rusaknya lingkungan di sekitar kita. Bumi tempat kita berpijak saat ini pun sudah mengalami banyak kerusakan. Sepanjang perjalanan dari Medan ke Berastagi, lihatlah ke kanan dan ke kiri, ada banyak bukit-bukit yang dulunya ditumbuhi oleh tumbuhan sekarang telah diratakan dengan alat berat. Perubahan fungsi lahan atau alih fungsi lahan di negeri ini seakan tak terbendung lagi.

Perubahan fungsi lahan telah mengakibatkan tanah longsor, bukit-bukit yang diratakan sepanjang jalan menuju kota wisata Berastagi dikhawatirkan beberapa tahun ke depan akan memberi dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Bukit yang dulunya sudah lestari terpaksa dipangkas dan diratakan untuk menimbun jurang dibawahnya. Dinamisnya pergerakan tanah dan pengaruh iklim dan curah hujan akan menimbulkan longsor di sekitarnya.

Menurut salah seorang warga kota Medan, Ramalan Ritonga yang melintasi kawasan jalan Medan-Berastagi menyampaikan keluh kesahnya tentang ,makin rusaknya alam di sekitar kita. Seharusnya, sebelum melakukan perataan atau alih fungsi lahan, beberapa hal penting perlu dipertimbangkan. Mulai dari aspek lingkungan sampai kepada aspek habitat yang ada di sekelilingnya apakah akan terganggu atau tidak.

Permasalahan alih fungsi lahan ini semakin mencuat dan mengemuka karena semakin bertambahnya jumlah penduduk yang pada akhirnya membutuhkan tempat tinggal. Luas lahan yang beralih fungsi sangat luas dan bergerak terus setiap saat. Faktor kebutuhan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan upaya pelestarian lingkungan membuat alih fungsi lahan semakin mengkhawatirkan.

Kita semua pasti menyadari, bahwa segala sesuatu tak memiliki arti apa-apa kalau sesuatu itu tidak memberikan keuntungan bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Padahal, tanpa kita sadari tanah yang dulunya masih lestari dan bisa ditanami dengan berbagai macam tumbuhan sejujurnya sangat memberi arti bagi kita. Paling tidak, dengan tumbuhnya beberapa jenis pohon atau tanaman di sekitar kita telah berkontribusi menghasilkan Oksigen untuk kebutuhan kita bernafas.

Lantas, muncul pertanyaan. Apakah kita pernah tersadar dimanakah kita sekarang ini ? Kita sebagai manusia hidup di Bumi mulai dari lahir, kecil, beranjak dewasa, sampai kita meninggal. Kita sangat berhutang budi pada Bumi, planet tempat tinggal kita yang tercinta ini. Kita harus menyadari bahwa bumi tempat kita berpijak telah banyak memberi pelajaran hidup bagi semua mahluk hidup.

Akan tetapi, apakah kita pernah sadar dan berapa banyak dari kita yang telah mengotori Bumi, merusak Bumi, dan membuat Bumi ini menjadi tidak indah lagi ? Kadang-kadang kita tidak sadar bahwa perbuatan kita sangat merusak Bumi dan terkesan tidak berterima kasih pada Bumi yang telah berjasa banyak pada kita.

Bukan karena memperingati hari-hari tertentu yang bersinggungan dengan permasalahan lingkungan baru kita memiliki kesadaran untuk menyelamatkan lingkungan di sekitar kita. Kita harus mulai mengubah pola hidup kita agar perbuatan kita ini tidak lagi merusak Bumi. Kita adalah manusia yang diciptakan Tuhan lebih tinggi dari mahluk hidup lainnya. Kita sesungguhnya tidak dapat melakukan semua hal dengan kemampuan kita sendiri.

Jika kita hanya dapat berbuat hal-hal yang sederhana, ya kita lakukan hal sederhana tersebut. Jangan hanya karena hal sederhana yang bisa kita lakukan, kita malu untuk melakukannya sehingga kita tidak melakukan apa-apa. Tetapi juga kita harus mengembangkan diri supaya bisa melakukan hal yang lebih besar lagi. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan.

Hal-hal kecil yang dapat kita lakukan misalnya adalah membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghematan listrik, menghemat Bahan Bakar Minyak dan masih banyak lagi.Mungkin kita sudah bosan dengan kata-kata "Buanglah Sampah Pada Tempatnya". Kita mendengar kata-kata itu sejak kita kecil sampai dewasa. Tetapi apakah kita sudah melakukan hal yang kita anggap sederhana tersebut?

Mungkin ya, mungkin tidak. Kadang-kadang untuk sampah yang besar kita ingat, tetapi jika sampahnya kecil seperti sobekan kertas, plastik, atau bungkus snack, kita membuangnya begirtu saja. Jika kita ada di kelas, maka kita taruh sampah tersebut dikolong meja. jika ada diangkot maka ditaruh dibawah tempat duduk.

Hal itu tidak hanya dilakukan oleh anak-anak, tetapi juga oleh orang dewasa. Itu menandakan bahwa yang terpenting adalah kesadaran diri. Usia tidak berpengaruh pada sikap seseorang. Yang paling berpengaruh adalah kesadaran. Itu yang paling penting. Begitu juga dengan penggunaan listrik dan air.

Kita selalu menganggap bahwa lebih banyak orang yang menggunakan air lebih banyak dari diri kita sendiri sehingga kita berpikir kalaupun kita menghemat, tetap saja tidak akan berguna. Itu adalah pemikiran yang salah. Jika semua orang berfikir itu, maka tidak akan ada yang berhemat bukan? Kita harus menanamkan pikiran segala sesuatu hal yang baik itu harus dimulai dari diri kita sendiri. Jangan menunggu orang lain untuik berbuat hal kebaikan.

Oleh karena itu, untuk menjaga lingkungan di sekitar kita, lakukanlah suatu hal yang kecil karena sesuatu yang besar itu tidak ada sebelum ada hal yang kecil. Jika hal kecil itu dilakukan oleh banyak orang, maka hal kecil itu akan menjadi hal yang besar. Jika seribu orang membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan, maka daerah tersebut akan menjadi bersih. Tetapi jika seribu orang membuang sampah sembarangan, maka tentunya daerah itu akan sangat kotor sekali.

Sadar atau tidak, kita perlu mengkampanyekan cara hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jika ada sampah kecil dan di jalan tidak menemukan tempat sampah, alangkah baiknya sampah tersebut dibawa kembali untuk dicuci dan ditaruh ke dalam cairan pewangi pakaian.

Tidak hanya masalah lingkungan, Bumi tempat kita perpijak saat ini sudah terkena yang namanya pemanasan global. Dimana curah hujan dan panas matahari makin tak menentu. Apa pun itu perlakuan kita terhadap Bumi, mungkin bumi belum saatnya marah sekarang, tapi butuh proses yang tidak terlalu panjang.

Kampanye tentang “Jangan Lagi Merusak Bumi” harus disosialisasikan ke sekolah-sekolah sampai ke kalangan masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan dan perkotaan. Semoga mulai hari ini kita tidak lagi merusak bumi tapi menyelamatkan bumi dari kerusakan. Menahan kehendak untuk mengubah fungsi lahan yang dianggap masih produktif.
  • Penulis adalah pemerhati masalah lingkungan.
  • Tulisan ini sudah dimuat di Harian Analisa Medan