Oleh : James P. Pardede
Daerah
titik larangan pemasangan papan reklame di Kota Medan yang diterbitkan oleh
Dinas Pertamanan pada tahun 2016 lalu adalah di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan
Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan
Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau
Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri
Hijau ternyata masih belum jelas penertiban dan penataannya.
Adanya
penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan
pada tahun 2016 lalu sepertinya belum ada kelanjutannya di tahun 2017 dengan
adanya penggabungan Dinas Kebersihan dengan Dinas Pertamanan menjadi Dunas
Kebersihan dan Pertamanan. Jeda penertiban papan reklame sepanjang beberapa
bulan terakhir justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendirikan
papan reklamenya dibeberapa titik yang dianggap bisa menghasilkan pundi-pundi
dan keuntungan perusahaannya.
Pantauan
di beberapa ruas jalan daerah larangan ini masih banyak papan reklame yang
berdiri kokoh, bahkan ada beberapa papan reklame ‘siluman’ yang muncul secara
tiba-tiba dan lokasinya ada di daerah titik larangan. Papan reklame yang muncul
pasca dirubuhkan beberapa waktu lalu ada di Jalan Suprapto. Bekas tiang papan
reklame yang ditumbangkan masih ada, tapi tiba-tiba di dekatnya sudah berdiri lagi
papan reklame yang baru.
Papan
reklame siluman yang bermunculan di beberapa titik dan jalan Kota Medan ini apakah
tidak terpantau tim penertiban atau ada pembiaran? Papan reklame yang sudah
ditumbangkan, tiba-tiba bisa berdiri kembali beberapa hari kemudian ditempat
yang sama dengan bentuk papan reklame yang berbeda juga lolos dari pantauan
aparat dinas terkait.
Di
jalan-jalan utama seperti Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Suprapto
masih ada papan reklame besar yang dibiarkan berdiri kokoh sementara papan
reklame lainnya sudah dirobohkan. Adanya tenggang waktu yang begitu lama dalam
melakukan penertiban papan reklame di titik daerah larangan ini menimbulkan
persepsi di tengah masyarakat bahwa Pemko Medan tidak transparan dan tidak
berlaku adil (tebang pilih) dalam menertibkan papan reklame yang sudah
jelas-jelas menyalahi aturan.
Papan
reklame yang baru didirikan ada juga di Jalan Zainul Arifin, Jalan Diponegoro, Jalan
Palang Merah dan beberapa ruas jalan lainnya di Kota Medan. Yang menjadi
pertanyaan adalah apakah pemasangan papan reklame baru ini benar-benar ada
ijinnya atau hanya muncul bagaikan siluman (dibangun pada waktu malam hari).
Karena, pemasangan papan reklame baru ini cenderung didirikan sembarangan dan
merampas trotoar jalan yan seharusnya milik pejalan kaki.
Bahkan,
ada beberapa papan reklame yang dibangun persis disisi badan jalan dan
menyentuh aspal. Ada pula papan reklame yang didirikan tanpa memperhatikan
estetika sebuah kota. Papan reklame yang dibangun saling menutup dan menimpa
papan reklame di belakangnya (tumpang tindih). Saat melihat papan reklame yang
satu, papan reklame dibelakangnya akan tertutup dan untuk bisa melihatnya harus
dari jarak yang sangat dekat.
Papan
reklame tumpang tindih dan saling menutup banyak ditemukan dibeberapa ruas
jalan Kota Medan. Seperti di Jalan Pandu, Jalan MT Haryono, Jalan Asia dan
beberapa ruas jalan lainnya. Papan reklame sejenis videotron yang ada di
persimpangan Jalan Diponegoro juga masih dibiarkan berdiri dan ada juga
videotron yang masih beroperasi persis di ujung persimpangan Jalan Diponegoro-Jalan
Zainul Arifin Medan. Padahal, posisi videotron ini ada titik larangan.
Jika
mengacu pada estetika sebuah kota, pemasangan papan reklame saat ini sudah
terkesan mubazir dan merampas hak pejalan kaki karena dibangun di atas trotoar dan
sebagian lagi adalah memakan badan jalan. Tak sulit menemukan tiang papan
reklame yang merampas hak pejalan kaki di kota Medan. Median jalan (pembatas
jalan tengah) pun ada yang dikorbankan menjadi bagian dari papan reklame.
Aturan dan ketegasan Pemko Medan dalam menata papan reklame sangat dinantikan
warga kota Medan.
Sampai
ada yang memberikan opininya, papan reklame mengalahkan jumlah pohon
penghijauan yang tumbuh di Kota Medan. Antara pohon penghijauan dan papan
reklame seperti berkejaran dalam hal jumlahnya. Apabila Pemerintah Kota Medan
benar-benar ingin menata kota menjadi kota yang mempunyai estetika, beradab,
memperhatikan aspek lingkungan dan ramah terhadap warganya, segala sesuatu yang
berhubungan dengan hak publik perlu mendapat perhatian serius dari Kota Medan.
Merampas Hak Pejalan
Kaki
Salah
satu yang sangat bersinggungan dengan hak publik adalah pemasangan papan
reklame, terutama kalau pemasangannya merampas hak pejalan kaki dan jalan raya.
Setiap kali pemasangan papan reklame pasti sudah ada prosedur dan tata cara
yang harus dipenuhi. Pemerintah yang dalam hal ini Pemko Medan memiliki
kewenangan memberi izin pemasangan papan reklame harus sesuai dengan peraturan
daerah (Perda) yang ada melalui dinas terkait yang berwenang dalam mengurus
ijinnya. Adanya zona larangan dan zona yang bisa dipasangi papan reklame harus
transparan dan benar-benar dijalankan.
Beberapa
pihak yang dalam hal ini perusahaan periklanan yang ingin memasang papan
reklame atau apa pun bentuknya yang berbau iklan ditempat umum juga harus
terlebih dahulu mengajukan ijin dan mempertanyakan lokasi pemasangan apakah daerah
atau zona yang dimaksud bisa digunakan untuk pemasangan papan reklame. Hal ini
perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan karena
ingin cepat dan tak perlu repot dengan aturan-aturan yang mengikat, Pemko dan
pihak perusahaan periklanan pun bernegosiasi dengan mengorbankan hak pejalan
kaki (trotoar) merusak estetika kota.
Dalam
penataan papan reklame yang masih berdiri kokoh di beberapa ruas jalan Kota
Medan, termasuk di daerah zona larangan harus dilakukan audit dan evaluasi
apakah papan reklame tersebut sudah habis masa ijinnya atau dibangun secara
liar tanpa ijin sama sekali. Di Kota Medan ada beberapa jenis reklame yang
berdiri kokoh dan menempel pada gedung, yaitu reklame megatron, videotron, bando, umbul-umbul, spanduk dan
jenis lainnya.
Bergulirnya aturan dari Pemko Medan pada
tahun 2016 lalu untuk menata kembali papan reklame di Kota Medan adalah angin
segar bagi kota ini untuk menjadikan kota Medan lebih manusiawi. Penertiban
papan reklame akan memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi pejalan kaki yang
selama ini kesulitan saat melintasi trotoar.
Harapan warga Kota Medan ke depan
adalah, Pemko Medan benar-benar melaksanakan aturan yang ada. Pemko Medan harus
tegas dalam menegakkan Perda yang ada dan menertibkan papan reklame yang
menyalahi aturan. Sikap membeda-bedakan atau tebang pilih akan mengakibatkan
kepercayaan warga Kota Medan kepada pemerintah semakin menurun. Jangan karena
pemiliknya berteman dengan pejabat A atau pejabat B, Pemko Medan jadi tebang
pilih dan melakukan pembiaran.
Penertiban papan reklame yang sudah
dilakukan Pemko Medan beberapa waktu lalu harus diteruskan jika Pemko Medan
benar-benar ingin menata kota ini menjadi kota yang bersih, ramah dan memiliki
estetika yang enak dipandang mata. Jangan sampai papan reklame lebih cepat
pertumbuhannya dibandingkan pohon penghijauan penghasil oksigen yang dibutuhkan
mahluk hidup untuk keberlangsungan hidupnya. Semoga !
*Penulis adalah pendidik dan peduli
dengan masalah sosial.
No comments:
Post a Comment