Papan Reklame ‘Siluman’ Bermunculan



Oleh : James P. Pardede

Daerah titik larangan pemasangan papan reklame di Kota Medan yang diterbitkan oleh Dinas Pertamanan pada tahun 2016 lalu adalah di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri Hijau ternyata masih belum jelas penertiban dan penataannya.
Adanya penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan pada tahun 2016 lalu sepertinya belum ada kelanjutannya di tahun 2017 dengan adanya penggabungan Dinas Kebersihan dengan Dinas Pertamanan menjadi Dunas Kebersihan dan Pertamanan. Jeda penertiban papan reklame sepanjang beberapa bulan terakhir justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendirikan papan reklamenya dibeberapa titik yang dianggap bisa menghasilkan pundi-pundi dan keuntungan perusahaannya.
Pantauan di beberapa ruas jalan daerah larangan ini masih banyak papan reklame yang berdiri kokoh, bahkan ada beberapa papan reklame ‘siluman’ yang muncul secara tiba-tiba dan lokasinya ada di daerah titik larangan. Papan reklame yang muncul pasca dirubuhkan beberapa waktu lalu ada di Jalan Suprapto. Bekas tiang papan reklame yang ditumbangkan masih ada, tapi tiba-tiba di dekatnya sudah berdiri lagi papan reklame yang baru.
Papan reklame siluman yang bermunculan di beberapa titik dan jalan Kota Medan ini apakah tidak terpantau tim penertiban atau ada pembiaran? Papan reklame yang sudah ditumbangkan, tiba-tiba bisa berdiri kembali beberapa hari kemudian ditempat yang sama dengan bentuk papan reklame yang berbeda juga lolos dari pantauan aparat dinas terkait.
Di jalan-jalan utama seperti Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Suprapto masih ada papan reklame besar yang dibiarkan berdiri kokoh sementara papan reklame lainnya sudah dirobohkan. Adanya tenggang waktu yang begitu lama dalam melakukan penertiban papan reklame di titik daerah larangan ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa Pemko Medan tidak transparan dan tidak berlaku adil (tebang pilih) dalam menertibkan papan reklame yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan.
Papan reklame yang baru didirikan ada juga di Jalan Zainul Arifin, Jalan Diponegoro, Jalan Palang Merah dan beberapa ruas jalan lainnya di Kota Medan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemasangan papan reklame baru ini benar-benar ada ijinnya atau hanya muncul bagaikan siluman (dibangun pada waktu malam hari). Karena, pemasangan papan reklame baru ini cenderung didirikan sembarangan dan merampas trotoar jalan yan seharusnya milik pejalan kaki.
Bahkan, ada beberapa papan reklame yang dibangun persis disisi badan jalan dan menyentuh aspal. Ada pula papan reklame yang didirikan tanpa memperhatikan estetika sebuah kota. Papan reklame yang dibangun saling menutup dan menimpa papan reklame di belakangnya (tumpang tindih). Saat melihat papan reklame yang satu, papan reklame dibelakangnya akan tertutup dan untuk bisa melihatnya harus dari jarak yang sangat dekat.
Papan reklame tumpang tindih dan saling menutup banyak ditemukan dibeberapa ruas jalan Kota Medan. Seperti di Jalan Pandu, Jalan MT Haryono, Jalan Asia dan beberapa ruas jalan lainnya. Papan reklame sejenis videotron yang ada di persimpangan Jalan Diponegoro juga masih dibiarkan berdiri dan ada juga videotron yang masih beroperasi persis di ujung persimpangan Jalan Diponegoro-Jalan Zainul Arifin Medan. Padahal, posisi videotron ini ada titik larangan.
Jika mengacu pada estetika sebuah kota, pemasangan papan reklame saat ini sudah terkesan mubazir dan merampas hak pejalan kaki karena dibangun di atas trotoar dan sebagian lagi adalah memakan badan jalan. Tak sulit menemukan tiang papan reklame yang merampas hak pejalan kaki di kota Medan. Median jalan (pembatas jalan tengah) pun ada yang dikorbankan menjadi bagian dari papan reklame. Aturan dan ketegasan Pemko Medan dalam menata papan reklame sangat dinantikan warga kota Medan.
Sampai ada yang memberikan opininya, papan reklame mengalahkan jumlah pohon penghijauan yang tumbuh di Kota Medan. Antara pohon penghijauan dan papan reklame seperti berkejaran dalam hal jumlahnya. Apabila Pemerintah Kota Medan benar-benar ingin menata kota menjadi kota yang mempunyai estetika, beradab, memperhatikan aspek lingkungan dan ramah terhadap warganya, segala sesuatu yang berhubungan dengan hak publik perlu mendapat perhatian serius dari Kota Medan.
Merampas Hak Pejalan Kaki
Salah satu yang sangat bersinggungan dengan hak publik adalah pemasangan papan reklame, terutama kalau pemasangannya merampas hak pejalan kaki dan jalan raya. Setiap kali pemasangan papan reklame pasti sudah ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi. Pemerintah yang dalam hal ini Pemko Medan memiliki kewenangan memberi izin pemasangan papan reklame harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada melalui dinas terkait yang berwenang dalam mengurus ijinnya. Adanya zona larangan dan zona yang bisa dipasangi papan reklame harus transparan dan benar-benar dijalankan.
Beberapa pihak yang dalam hal ini perusahaan periklanan yang ingin memasang papan reklame atau apa pun bentuknya yang berbau iklan ditempat umum juga harus terlebih dahulu mengajukan ijin dan mempertanyakan lokasi pemasangan apakah daerah atau zona yang dimaksud bisa digunakan untuk pemasangan papan reklame. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan karena ingin cepat dan tak perlu repot dengan aturan-aturan yang mengikat, Pemko dan pihak perusahaan periklanan pun bernegosiasi dengan mengorbankan hak pejalan kaki (trotoar) merusak estetika kota.
Dalam penataan papan reklame yang masih berdiri kokoh di beberapa ruas jalan Kota Medan, termasuk di daerah zona larangan harus dilakukan audit dan evaluasi apakah papan reklame tersebut sudah habis masa ijinnya atau dibangun secara liar tanpa ijin sama sekali. Di Kota Medan ada beberapa jenis reklame yang berdiri kokoh dan menempel pada gedung, yaitu reklame megatron, videotron, bando, umbul-umbul, spanduk dan jenis lainnya.
Bergulirnya aturan dari Pemko Medan pada tahun 2016 lalu untuk menata kembali papan reklame di Kota Medan adalah angin segar bagi kota ini untuk menjadikan kota Medan lebih manusiawi. Penertiban papan reklame akan memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi pejalan kaki yang selama ini kesulitan saat melintasi trotoar.
Harapan warga Kota Medan ke depan adalah, Pemko Medan benar-benar melaksanakan aturan yang ada. Pemko Medan harus tegas dalam menegakkan Perda yang ada dan menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan. Sikap membeda-bedakan atau tebang pilih akan mengakibatkan kepercayaan warga Kota Medan kepada pemerintah semakin menurun. Jangan karena pemiliknya berteman dengan pejabat A atau pejabat B, Pemko Medan jadi tebang pilih dan melakukan pembiaran.
Penertiban papan reklame yang sudah dilakukan Pemko Medan beberapa waktu lalu harus diteruskan jika Pemko Medan benar-benar ingin menata kota ini menjadi kota yang bersih, ramah dan memiliki estetika yang enak dipandang mata. Jangan sampai papan reklame lebih cepat pertumbuhannya dibandingkan pohon penghijauan penghasil oksigen yang dibutuhkan mahluk hidup untuk keberlangsungan hidupnya. Semoga !
*Penulis adalah pendidik dan peduli dengan masalah sosial.

No comments: